Beranda / Berita / Aceh / Hari ini, KPK Periksa Saksi Kasus DOKA di Polda Aceh

Hari ini, KPK Periksa Saksi Kasus DOKA di Polda Aceh

Kamis, 12 Juli 2018 17:02 WIB

Font: Ukuran: - +

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: idntimes)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Pemprov Aceh.


"Sebagai rangkaian dari penyidikan dugaan suap terhadap Gubernur Aceh terkait DOKA, hari ini diagendakan pemeriksaan enam saksi dari unsur swasta. Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Aceh," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (12/7).


KPK mengingatkan saksi agar koperatif dan jujur dalam memberikan keterangan.


"Kami ingatkan sekali lagi agar saksi jujur memberikan keterangan agar kebenaran terungkap dalam kasus ini. Sikap kooperatif terhadap proses hukum tentu akan dihargai," ucap Febri.


KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus DOKA Tahun Anggaran 2018 yaitu Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Provinsi Aceh Ahmadi serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.


Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Syaiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.


Kemudian diduga juga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait "fee" ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018. (ANTARA)

Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda