Beranda / Berita / Aceh / BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran di Lhokseumawe

BPJS Kesehatan Berikan Layanan JKN Selama Libur Lebaran di Lhokseumawe

Rabu, 20 Maret 2024 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - BPJS Kesehatan berkomitmen melayani pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan layanan selama libur lebaran yang ditetapkan sejak 8-15 April 2024. Hal ini mengacu pada prinsip portabilitas yang sudah diterapkan BPJS Kesehatan.

Prinsip portabilitas tersebut diwujudkan dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi peserta JKN di seluruh wilayah Indonesia.

“Masyarakat tetap menerima layanan, ada petugas piket di kantor walaupun libur lebaran. Berbagai kanal layanan seperti pelayanan piket di kantor cabang yang beroperasi dari jam 8.00-12.00 Wib,” kata Pejabat Pengganti Sementara (PPS) Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Baharuddin dalam konferensi pers bersama Dialeksis.com Rabu (20/3/2024).

Tak hanya itu, peserta yang berada di luar wilayah tempat Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, dapat mengakses pelayanan rawat jalan di FKTP lain paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu satu bulan.

Bagi yang mengakses layanan non tatap muka melalui Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA), dapat dilayani dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Layanan yang disediakan bagi peserta JKN mencakup layanan informasi, layanan administrasi, dan layanan pengaduan. Peserta JKN juga dapat memanfaatkan layanan administrasi JKN melalui Aplikasi Mobile JKN,

"Posko tersebut menyediakan berbagai layanan seperti konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan, penyediaan obat-obatan, tindakan sederhana darurat, dan pemberian rujukan bila diperlukan. Diharapkan masyarakat dapat merasakan kemudahan dan kenyamanan dalam mengakses layanan kesehatan selama periode libur lebaran ini," ujar Baharuddin.

Peserta JKN dapat merasakan berbagai kemudahan dalam mengakses layanan JKN. Seperti cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan, dan tidak memerlukan fotokopi berkas.

BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan bagi peserta JKN saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan, asalkan berobat sesuai prosedur, serta dilayani setara tanpa diskriminasi.

“Jangan lupa juga untuk selalu memastikan bahwa kepesertaan JKN kita semua aktif, sehingga saat hendak mengakses layanan di fasilitas kesehatan tidak terkendala,” pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda