Beranda / Berita / Aceh / Hadirnya KPK di Lhokseumawe Wujud Kepedulian Pencegahan Korupsi

Hadirnya KPK di Lhokseumawe Wujud Kepedulian Pencegahan Korupsi

Jum`at, 29 Oktober 2021 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Berdasarkan Surat B/5877/KSP.00/70-72/10/2021 (Bersifat Biasa), KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan datang ke Lhokseumawe untuk Monitoring dan Evaluasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kota Lhokseumawe.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan, Ini merupakan bagian dari implementasi program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintah daerah.

"KPK telah memetakan titik rawan korupsi yang meliputi 8 sektor yang kemudian menjadi fokus area perbaikan pada tata kelola pemda, yaitu terdiri dari perencanaan dan penganggaran APBD, penguatan APIP, pengadaan barang dan jasa, perizinan, manajemen ASN, manajemen aset, optimalisasi pendapatan asli daerah, dan tata kelola keuangan desa," ucapnya kepada Dialeksis.com, Jumat (29/10/2021).

Kemudian, Ia mengatakan, Kedelapan fokus area ini diturunkan dalam indikator dan subindikator yang merupakan langkah atau aksi perbaikan yang harus dilakukan oleh pemda dan dibuktikan implementasinya dengan mengunggahnya dokumen pendukungnya pada aplikasi Monitoring Center for Prevention (MCP). 

"KPK akan melakukan verifikasi dan menilai sejauh mana upaya pencegahan korupsi telah dilakukan oleh pemda terkait. KPK akan memberikan skor penilaian dengan skala 0 - 100% untuk capaian dalam satu tahun," sebutnya.

Melalui Aplikasi MCP yang dapat diakses pada situs jaga.id, Kata Ipi, masyarakat dapat mengakses informasi tersebut untuk menilai komitmen dan kesungguhan kepala daerah dalam melakukan pencegahan korupsi di wilayahnya. 

"Dalam proses penguatan tata kelola pemda tersebut, KPK melakukan pendampingan kepada pemda melalui pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitor," jelasnya.

Lebih Lanjut, Dirinya menambahkan, Evaluasi dan Monitoring (Monev) dilakukan secara berkala untuk menilai kemajuan daerah dalam mengimplementasikan langkah/aksi pencegahan yang terangkum dalam MCP sekaligus memberikan saran dan rekomendasi atas kendala yang dihadapi.

"Berbeda dengan supervisi," tukasnya.

Ipi menjelaskan, sesuai dengan UU No 19 tahun 2019 KPK berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peraturan perundang-undangan tersebut diturunkan dalam Perpres no. 102 tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan supervisi.

"Supervisi dilakukan terkait dengan penanganan perkara, yaitu dalam bentuk pengawasan, penelitian, atau penelaahan," pungkasnya. []

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda