Beranda / Berita / Aceh / Mahasiswa Desak Kapolda Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa 2017

Mahasiswa Desak Kapolda Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Beasiswa 2017

Jum`at, 29 Oktober 2021 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


masa aksi di depan kantor Polda Aceh. [Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Aceh (KPMA) kembali menggelar aksi didepan gedung Polda Aceh, Kamis (28/10/2021).

Massa aksi mendesak kapolda Aceh untuk mengusut tuntas kasus pembegalan beasiswa dan korupsi yang terjadi di Aceh yang diduga dilakukan oleh anggota DPRA pada tahun 2017 lalu.

Koordinator aksi, Marisi mengatakan aksi tersebut diperjuangkan untuk menyuarakan hak-hak yang mesti di dapatkan rakyat Aceh. 

Diketahui, kasus Pembegalan Beasiswa yang dilakukan Anggota DPRA tahun 2017 belum ditemukan titik terang, ini menjadi salah satu alasan mereka turun kejalan dan menyuarakan pendapatnya.

"Kasus ini sudah berlalu selama dua kali pergantian Kapolda Aceh, dan mahasiswa meminta agar di kepemimpinan bapak Ahmad Haydar kasus ini bisa diusut tuntas dan segera menetapkan tersangka," tegasnya.

Massa aksi mengecam pihak aparat penegak hukum dan memberikan ultimatum kepada kepolisian agar menetapkan tersangka kasus ini dalam waktu 3Ö24 jam.

"Jika dalam batas waktu yang mereka tetapkan pihak kepolisian belum juga menetapkan tersangka, maka kami Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Aceh (KPMA) akan menggelar aksi jilid II, dan jika pihak kepolisan tidak menemukan tersangka silahkan membuat surat pernyataan terbuka kepada publik," ungkapnya.

Dalam aksi tersebut, dua tuntutan dari Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Aceh yakni; mendesakkan Kapolda Aceh segera menetapkan tersangka dalam kasus pembegalan Beasiswa yang diduga dilakukan Oknum DPRA Tahun 2017. Koalisi Pemuda dan Mahasiswa Aceh mendesakkan Kapolda Aceh untuk menangkap Koruptor yang ada di Aceh.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda