Beranda / Berita / Aceh / PAW Firmandez: Golkar Diminta Taati Keputusan Majelis Etik

PAW Firmandez: Golkar Diminta Taati Keputusan Majelis Etik

Senin, 04 Februari 2019 10:50 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS | Banda Aceh - Tokoh Senior Golkar Aceh, Dahlan Sulaiman, Menyerukan agar Partai Golkar Propinsi Aceh menjalankan Keputusan Majelis Etik Partai Golkar. "Apabila Keputusan Majelis etik Partai Galkar ini tidak dijalankan, dapat memberi dampak terhadap dukungan kader dan masyarakat."

Hal ini diutarakannya terkait dengan Keputusan Majelis Etik Partai Golkar tentang Tindak lanjut Proses Penggantian antar Waktu (PAW) dari Firmandez kepada Marzuki Daud yang tertuang dalam SK Nomor: SK-01/ME/DPO/GOLKAR-XII/2018, Tanggal 4 Desember 2018.

Keputusan tersebut ditanda tangani oleh Drs. H. Mohammad Hatta, MBA, Ph.D dan Anggota yang terdiri dari Andi Matalatta, Ir. Rully Chauirul Anwar, Dr. Hassan Wirajuda, Drs.Djasri Marin, Drs.H.Ibrahim Ambong MA, dan Hj. Tyas Indyah iskandar. Dalam Surat Keputusan yang berisi empat poin tersebut, salah satunya meminta DPP Partai Golkar Segera memproses pergantian antar waktu Firmandez kepada Marzuki Daud. Hal ini juga tercantum dalam surat perjanjian  antara Firmandez dan Marzuki Daud pada tanggal 13 Februari 2013.

Secara Terpisah, Dewan Pertimbangan (Wantim) Partai Golkar H. Azhari Basyar mengakui sudah membaca keputusan Majelis Etik tersebut. Menurutnya, Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto wajib melaksanakan keputusan majelis etik tersebut.

Menurut Azhari, Kalau keputusan majelis etik tidak dijalankan, justru akan merugikan Airlangga itu sendiri.

Diberitakan juga, bahwa Partai Golkar Aceh sudah pernah menyurati Ketua Umum DPP Golkar terkait komitmen yang pernah dibuat antara Marzuki Daud dan Firmandez. "Wantim Golkar Aceh Pernah mengirim surat ke DPP Partai Golkar agar menjalankan komitmen satu periode keanggotaan di DPR-RI dibagi dua orang, sesuai surat perjanjian antara Firmandez dan Marzuki Daud." Seperti yang dikatakan Azhari.(ni)

Sumber: Serambi Indonesia.


Keyword:


Editor :
Administrator

riset-JSI
Komentar Anda