Beranda / Berita / Aceh / Pupuk dijual Diatas HET, Pj Bupati Nagan Raya Layangkan SE ke Pengecer

Pupuk dijual Diatas HET, Pj Bupati Nagan Raya Layangkan SE ke Pengecer

Sabtu, 05 Agustus 2023 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Pupuk Subsidi. [Foto: Humas Nagan Raya]

DIALEKSIS.COM | Aceh - Penjabat (Pj) Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas, AP, S.Sos.,M.Si, minta pengecer pupuk bersubsidi tidak menjual diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah.

Hal itu ditegaskan Fitriany Farhas, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.6.7.4/368 tanggal 31 Juli 2023 yang dilayangkan kepada pedagang kios pengecer pupuk bersubsidi dalam wilayah Kabupaten Nagan Raya.

Menurut Pj Bupati, surat tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut hasil penelusuran Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) Kabupaten Nagan dan KPPP Provinsi Aceh pada tanggal 27 Juli 2023 lalu di beberapa gudang pupuk dan kios pengecer dalam Kabupaten Nagan Raya.

"Hasil penelusuran Tim KPPP Nagan Raya dan Provinsi Aceh dilapangan, ditemui kios pengecer pupuk bersubsidi menyalurkan kepada masyarakat di atas HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah," sebutnya.

Lanjut Fitriany, berdasarkan pengakuan pedagang kios pengecer saat ditelusuri Tim KPPP, tingginya harga jual pupuk disebabkan distributor tidak menanggung biaya bongkar muat.

Kemudian, tambahnya, pembayaran dilakukan oleh petani setelah panen dan penjualan di atas HET sering terjadi antar petani yang tidak terdaftar dalam rencanan definitif kebutuhan kelompok (RDKK) tani.

"Padahal, sebagaimana telah disampaikan kepada kami oleh Account Executive Pupuk Indonesia perwakilan Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Simeulue dan Bireun, menyatakan, bahwa harga pupuk bersubsidi sudah termasuk biaya angkut sampai ke lokasi pengecer, termasuk bongkar muat dengan tersusun rapi pada kios pengecer," terang Fitriany.

Ia mengimbau, dalam upaya pemenuhan hak-hak petani di Nagan Raya, diminta kepada saudara selaku yang diberikan amanah sebagai pedagang pengecer, agar dapat menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada HET yang telah ditetapkan.

"Saya berharap kios pengecer dapat memisahkan sistem penjualan HET dengan maksud tidak menggabungkan nominal harga pupuk, sehingga menjadi multitafsir harga pupuk," imbuhnya.

Terkait surat edaran tersebut, Kabag Ekonomi Setdakab, Eflianto, S.E.,M.M, mengatakan, sebelum ke lapangan terlebih dahulu tim melakukan pertemuan dengan Pj Bupati yang diwakili Asisten II, Amran Yunus, S.P.,M.M, di Ruang Kerjanya.

"Selesai pertemuan dilanjutkan meninjau lokasi beberapa gudang pupuk dan kios pengecer," kata Eflianto sembari menambahkan di Nagan Raya terdapat 47 kios pengecer pupuk bersubsidi.

Pertemuan dihadiri Asisten II, Inspektur, PPNS dari Disperindag Aceh, unsur Biro Ekonomi Setdaprov Aceh, Kadistannak Nagan Raya, Accoun Executive Pupuk Indonesia. [HNR]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda