Beranda / Berita / Aceh / UU TPKS Disahkan, Diharapkan Jadi Referensi Revisi Qanun Jinayah

UU TPKS Disahkan, Diharapkan Jadi Referensi Revisi Qanun Jinayah

Rabu, 13 April 2022 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

Akademisi Universitas Syiah Kuala dan mantan Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh, Ayu Ningsih. [Foto: For Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), Ayu Ningsih mengapresiasi DPR RI yang telah mengesahkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penantian itu sudah ditunggu selama 6 tahun oleh masyarakat.

“Karena selama ini, kasus kekerasan seksual sering kali terhenti prosesnya di penyidikan kepolisian dengan alasan kurang bukti, saksi dan lain-lain,” ujarnya saat dihubungi Dialeksis.com, Rabu (13/4/2022).

Baca Juga: KAPHA Aceh Apresiasi DPR RI Sahkan UU TPKS

Menurut Ayu, hal paling menarik dalam UU TPKS itu adalah tidak boleh diselesaikan dengan restorative justice atau tidak boleh diselesaikan secara damai, jadi semua harus diproses secara hukum. 

Menilik dari beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi, pelaku secara ekonomi lebih mampu daripada korban. Kasus tersebut pun selesai dengan pemberian sejumlah uang tanpa adanya proses hukum.

Ayu berharap, UU TPKS ini menjadi referensi dalam revisi Qanun Jinayah karena disana hanya mengatur 10 perkara jinayah, salah satunya, pasal tentang pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak. 

“Sementara jika dilihat dari UU TPKS itu banyak sekali banyak jenis kekerasan seksual yang diatur didalamnya. Ini menjadi peluang kalau UU TPKS bisa diterapkan di Aceh,” terangnya. 

Baca Juga: LBH Banda Aceh: Meski UU TPKS Bagus, Tapi Tidak Berlaku di Aceh

Tak hanya itu, ia juga berharap UU TPKS itu menjadi momok bagi pelaku kekerasan seksual. Jadi mereka akan berpikir beribu kali jika akan melakukan kasus kekerasan seksual karena sanksinya sudah cukup maksimal apalagi kasusnya tidak bisa didamaikan, harus diproses secara hukum   

“Jadi kita harap dengan UU TPKS ini kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak semakin berkurang dan proses hukumnya itu juga semakin optimal dalam menjerat pelaku seksual,” pungkasnya. [NOR]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda