DIALEKSIS.COM | Analisis - Ada yang “menggelitik” dari keberhasilan penggerebekan laboratorium sabu di Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie, Aceh. Bagaikan memperlihatkan dua wajah negara.
Di satu sisi, aparat penegak hukum menunjukkan kemampuan membongkar jaringan narkotika internasional dengan barang bukti dalam jumlah luar biasa. Di sisi lain, pengungkapan itu membuka pertanyaan yang tidak kalah penting, bagaimana sebuah jaringan kejahatan lintas negara bisa membangun fasilitas pengolahan narkotika?
Bahkan sampai mendatangkan tenaga asing. Apalagi sudah sempat berpoduksi, menghasilkan kristal sabu, yang semestinya berada dalam jangkauan pengawasan negara? Siapa pendana sesungguhnya?
Pertanyaan tersebut patut diajukan justru karena narkotika telah lama ditempatkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Konsekuensinya, ukuran keberhasilan negara seharusnya tidak berhenti pada kemampuan menangkap pelaku dan menyita barang bukti.
Namun,kemampuan mencegah kejahatan sebelum berkembang menjadi ancaman besar jauh lebih menentukan.
Terlihat dari sajian data terungkap pada 21 Oktober 2026, tim gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan sekitar 500 kilogram sabu kristal serta 20 drum berisi meth oil atau metamfetamin cair.
Total barang bukti dilaporkan mendekati 1,2 ton bruto, bukan seluruhnya sabu kristal siap edar. Sebelas orang diamankan, termasuk dua warga negara Tiongkok yang diduga mempunyai keahlian mengolah bahan tersebut.
Besarnya temuan itu patut diapresiasi. Namun, menjadikan jumlah sitaan sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan justru berisiko menutupi persoalan yang lebih mendasar. Negara mungkin berhasil menghentikan sebuah pabrik. Tetapi apakah negara berhasil mencegah terbentuknya pabrik tersebut?
Kedua hal ini berbeda secara prinsip. Keberhasilan penindakan menjelaskan apa yang dilakukan aparat setelah jaringan kriminal teridentifikasi. Keberhasilan pencegahan menuntut penjelasan tentang bagaimana sistem pengawasan bekerja sebelum ancaman mencapai tahap produksi. Perbedaan itulah yang seharusnya menjadi titik tolak membaca perkara Pidie.
Mengapa Harus Pidie?
Pertanyaan itu perlu dijawab oleh aparat penegak hukum, pastinya ada motif memilih Pidie sebagai lokasi pengolahan sabu menyimpan persoalan geografis sekaligus strategis. Selama bertahun-tahun, pemberitaan penyelundupan narkotika di Aceh lebih sering menempatkan Aceh Timur, Aceh Utara, Bireuen, dan sejumlah kawasan pesisir lainnya. Kawasan ini sebagai wilayah yang berulang kali bersinggungan dengan jaringan perdagangan narkotika internasional.
Kawasan tersebut memiliki posisi geografis yang dekat dengan jalur pelayaran Selat Malaka dan jaringan pergerakan barang antarpulau maupun antarnegara. Keberadaan pelabuhan kecil, aktivitas nelayan, serta kemungkinan penggunaan jalur pendaratan tidak resmi menjadi tantangan pengawasan yang telah lama diketahui.
Dalam konteks itu, Pidie tampak sebagai pilihan yang tidak sepenuhnya lazim untuk sebuah laboratorium narkotika berskala besar. Apalagi jika operasi tersebut membutuhkan pemindahan bahan dalam jumlah besar, tenaga peracik, peralatan pengolahan, dan dukungan logistik.
Namun, ketidaklaziman ini justru mungkin merupakan bagian dari logika ekonomi kejahatan. Jaringan narkotika internasional tidak selalu memilih wilayah yang paling dekat dengan sumber pasokan. Mereka dapat memilih tempat yang dinilai lebih aman, memiliki dukungan operasional, dan tidak terlalu menonjol dalam peta pengawasan aparat.
Wilayah yang telah dikenal sebagai jalur penyelundupan mungkin memperoleh perhatian lebih besar. Sebaliknya, daerah yang tidak identik dengan aktivitas produksi narkotika dapat menawarkan keuntungan berupa rendahnya perhatian terhadap kegiatan yang tampak biasa.
Dari perspektif itu, Pidie tidak harus menggantikan Aceh Timur, Aceh Utara, atau Bireuen sebagai jalur peredaran. Pidie justru mungkin ditempatkan sebagai mata rantai tambahan dalam pembagian kerja sindikat.
Bahan narkotika masuk melalui suatu wilayah, disimpan atau dipindahkan melalui wilayah lain, kemudian diolah menjadi produk akhir di tempat yang berbeda. Distribusinya pun dapat dilakukan melalui jaringan yang terpisah.
Fakta bahwa operasi aparat pada 21 Oktober berlangsung di lima lokasi yang tersebar di Pidie, Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe memperkuat alasan untuk menguji kemungkinan pembagian fungsi tersebut.
Dengan demikian, pertanyaan mengenai Pidie tidak cukup dijawab melalui peta geografis. Ia harus ditelusuri melalui hubungan sosial, ekonomi, logistik, dan jaringan orang yang memungkinkan kegiatan tersebut berlangsung.
Siapa yang pertama kali menentukan lokasi? Siapa yang menyediakan bangunan? Siapa yang mempertemukan operator lokal dengan tenaga asing? Dan siapa yang menjamin tersedianya kebutuhan operasional? Jawaban atas pertanyaan ini dapat menjelaskan lebih banyak, daripada sekadar identitas orang yang tertangkap di dalam laboratorium.
Persoalannya menjadi semakin menarik jika diperiksa melalui sejarah keamanan Pidie. Pada 2010, Kabupaten Pidie pernah muncul dalam pemberitaan jaringan terorisme di Aceh.
Nama Muhsin alias Imam Muda tercantum dalam daftar pencarian aparat pada perkara terorisme, sementara seorang tersangka bernama Taufik pernah disebut pihak kepolisian sebagai bagian dari struktur Al-Qaeda Serambi Mekkah wilayah Pidie.
Pidie juga memiliki sejarah persoalan senjata api pascakonflik, termasuk penyerahan senjata oleh warga kepada aparat dalam sejumlah kejadian. Catatan tersebut menunjukkan bahwa Pidie pernah menghadapi beragam persoalan keamanan.
Akan tetapi, sejarah itu tidak dapat begitu saja dijadikan dasar untuk menghubungkan jaringan terorisme masa lalu dengan sindikat narkotika yang terbongkar sekarang. Tidak tersedia bukti yang menunjukkan kesinambungan organisasi atau hubungan langsung di antara perkara-perkara tersebut.
Justru pelajaran dari sejarah keamanan itu adalah pentingnya membaca setiap ancaman berdasarkan bukti, tanpa menjadikan identitas wilayah sebagai alasan mencurigai masyarakatnya.
Negara Mengetahui, tetapi Mengapa Tidak Lebih Dini?
Bagian yang paling mengusik di pikiran kita semua dari pengungkapan Pidie bukan semata-mata keberadaan laboratoriumnya. Yang lebih penting ialah informasi bahwa penyelidikan terhadap jaringan tersebut telah berlangsung cukup panjang.
Berdasarkan kronologi yang dipaparkan aparat dan diberitakan sejumlah media, pemantauan jaringan telah berlangsung sejak Februari 2026. Pada Mei, dua warga negara Tiongkok yang kemudian menjadi tersangka disebut datang ke Aceh untuk melakukan survei sebelum meninggalkan Indonesia. Pada Oktober, keduanya kembali dan diduga terlibat dalam proses pengolahan narkotika.
BNN juga menyatakan pengungkapan tersebut berawal dari pertukaran informasi intelijen dengan otoritas pengendalian narkotika Tiongkok. Keterangan ini memperlihatkan kemampuan kerja sama intelijen internasional. Tetapi sekaligus menimbulkan persoalan mengenai hubungan antara informasi dini dan keputusan melakukan penindakan.
Jika jaringan telah berada dalam pemantauan sejak berbulan-bulan sebelumnya, apakah seluruh aktivitasnya selama itu benar-benar berada dalam kendali aparat? Apakah pergerakan bahan narkotika sudah diketahui sebelum memasuki wilayah Indonesia?
Apakah penyidik memang memilih mengikuti jaringan untuk mengungkap pemodal serta pengendalinya? Atau terdapat tahapan operasi yang luput dari pengawasan sehingga jaringan berhasil mencapai tahap produksi?
Jawaban dari berbagai pertanyaan diatas tersebut penting untuk membedakan kelemahan pencegahan dari strategi penyelidikan yang disengaja. Dalam penanganan kejahatan terorganisasi, aparat memang dapat melakukan pengawasan berkelanjutan agar tidak hanya menangkap kurir atau pekerja lapangan. Penindakan yang terlalu dini berpotensi memutus akses untuk mengungkap pengendali utama.
Untuk itu, panjangnya penyelidikan tidak otomatis membuktikan adanya pembiaran. Namun, alasan operasi intelijen juga tidak semestinya menjadi penjelasan yang kebal terhadap evaluasi.
Apabila suatu jaringan dibiarkan bergerak dalam pengawasan untuk kepentingan penyidikan, harus terdapat pengendalian risiko yang memadai. Negara wajib memastikan narkotika tidak keluar dari pengawasan dan tidak sampai beredar di masyarakat.
Inilah pentingnya audit operasional setelah sebuah pengungkapan besar. Audit tidak harus membuka seluruh teknik intelijen kepada publik, tetapi setidaknya dapat menjelaskan apakah keputusan penindakan telah diambil berdasarkan pertimbangan yang tepat.
Kejahatan narkotika lintas negara bersinggungan dengan banyak kewenangan. Kepolisian dan BNN menjalankan fungsi penyelidikan serta pemberantasan.
Bea Cukai mengawasi pergerakan barang dalam wilayah kewenangannya. Imigrasi mengawasi lalu lintas orang asing. Unsur keamanan laut, intelijen negara, dan institusi lain mempunyai fungsi masing-masing sesuai mandat hukum.
Kehadiran banyak lembaga seharusnya memperkuat kemampuan negara mendeteksi ancaman, bukan justru menciptakan ruang kosong akibat buruknya pertukaran informasi. Masalahnya, banyaknya institusi tidak otomatis menghasilkan pengawasan yang efektif.
Informasi yang diketahui sebuah lembaga dapat kehilangan nilai apabila tidak segera diteruskan, tidak dianalisis secara terpadu, atau tidak diikuti tindakan yang tepat.
Perkara Pidie menjadi alasan untuk menilai apakah sistem pencegahan narkotika telah bekerja sebagai satu kesatuan atau sekadar kumpulan institusi yang bergerak dalam kewenangannya masing-masing.
Di sinilah muncul pertanyaan sensitif mengenai kemungkinan operasi yang sejak awal memang dirancang untuk tujuan tertentu. Mantan Ketua Komnas HAM Otto Syamsuddin Ishak, dalam komentarnya kepada Dialeksis, mempertanyakan kemungkinan dimensi pencitraan dalam pengungkapan pabrik sabu di Pidie.
Dapat ditafsirkan publik karena Kapolrinya dari latarbelakang BNN, maka pengungkapan itu perlu dilakukan untuk kinerja sekaligus menunjukan eksistensi kelembagaan. Tak sebatas itu bacaan publik dapat juga memberikan analisis, walaupun pelakunya nyata dan benar adanya hanya saja tindakan perlu di masifnya pengaruhnya agar menjadi nilai positif dimata publik seluruh Indonesia.
Otto mengingatkan risiko stigmatisasi terhadap Aceh. Pandangan tersebut layak ditempatkan sebagai kritik terhadap akuntabilitas operasi keamanan. Namun, dugaan adanya operasi pencitraan, pengondisian, atau pembiaran yang disengaja tidak dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti.
Ada perbedaan mendasar antara mempertanyakan keputusan aparat dan menuduh aparat menjadi bagian dari desain kejahatan. Pertama merupakan hak publik dalam negara demokratis. Yang kedua membutuhkan pembuktian yang jauh lebih kuat. Karena itu, jalan terbaik bukan membangun spekulasi yang semakin jauh, melainkan meminta transparansi mengenai keputusan yang telah diambil selama penyelidikan.
Kecurigaan tidak boleh menggantikan bukti. Tetapi kerahasiaan operasi juga tidak boleh menjadi alasan untuk menutup seluruh pertanggungjawaban. Apalagi memanfaatkan suatu kejadian yang dikelola untuk kepentingan tertentu.
Dari Jalur Transit Menuju Lokasi Produksi
Perkara Sabu di Pidie sekaligus memperlihatkan perubahan penting dalam peta ancaman narkotika di Aceh. Selama ini, Aceh kerap dipandang sebagai salah satu jalur masuk narkotika internasional sebelum barang tersebut didistribusikan ke wilayah lain di Indonesia.
Pandangan itu mempunyai dasar dari berulangnya kasus penyelundupan di kawasan pesisir. Pada April 2021, misalnya, Polri mengungkap jaringan internasional dengan total barang bukti sekitar 2,5 ton sabu dalam rangkaian penindakan dari Aceh hingga Jakarta.
Salah satu operasi menghasilkan penyitaan sekitar 1,278 ton sabu di Banda Aceh dan Aceh Besar. Artinya, temuan narkotika berskala lebih dari satu ton yang berkaitan dengan Aceh bukan sesuatu yang baru.
Perkara lain menunjukkan bahwa kegiatan pembuatan sabu juga pernah ditemukan sebelumnya. Pada 2015, seorang narapidana bernama Sofyan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti memproduksi sabu di sebuah rumah di kawasan Neusu, Banda Aceh.
Dalam kasus itu, polisi menemukan sekitar satu ons sabu beserta peralatan pengolahan. Skala produksinya memang jauh lebih kecil dibandingkan perkara Pidie, tetapi cukup untuk menunjukkan bahwa kegiatan pengolahan narkotika bukan fenomena yang sepenuhnya baru di Aceh.
Sementara itu, pengungkapan ratusan kilogram sabu di Aceh Utara, Aceh Timur, Bireuen, dan Lhokseumawe dalam sejumlah perkara memperlihatkan bahwa jaringan peredaran masih memanfaatkan kawasan yang selama ini dikenal sebagai koridor penyelundupan.
Perbedaannya, laboratorium Pidie menunjukkan adanya kegiatan pengolahan akhir dalam skala jauh lebih besar dengan keterlibatan jaringan internasional. Hal ini tidak otomatis berarti seluruh Aceh telah berubah menjadi daerah produksi narkotika.
Kesimpulan demikian membutuhkan data mengenai jumlah laboratorium, kapasitas produksi, persebaran jaringan, serta kecenderungan selama beberapa tahun.
Namun, pengungkapan Pidie cukup menjadi peringatan bahwa fungsi Aceh dalam rantai pasokan narkotika berpotensi semakin kompleks. Jika sebelumnya perhatian aparat lebih banyak tertuju pada kapal, kurir, dan tempat penyimpanan, kini ancaman juga dapat muncul melalui bangunan biasa yang digunakan untuk mengolah bahan narkotika.
Perubahan tersebut sejalan dengan perkembangan kejahatan narkotika sintetis secara global. Laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada 2026 menunjukkan pasar metamfetamin di Asia Timur dan Asia Tenggara terus berkembang.
Jaringan kejahatan transnasional semakin adaptif dalam memindahkan pasokan, menyamarkan bahan, dan membagi kegiatan ilegalnya ke sejumlah lokasi.
Dalam konteks Pidie, penyidik menyebut bahan metamfetamin cair diolah kembali menjadi kristal. Kemasan berlabel Titan Pro dan drum yang ditemukan, memperlihatkan upaya penyamaran serta penyimpanan material. Tetapi temuan kemasan itu belum cukup untuk menyatakan teknologi pemeriksaan negara tidak mampu mendeteksi narkotika.
Persoalan sebenarnya adalah mengetahui bagaimana bahan tersebut memasuki Indonesia. Apakah melalui pelabuhan resmi, jalur pendaratan tidak resmi, atau pemindahan muatan di laut? Apakah barang pernah melewati pemeriksaan resmi? Jika pernah, pengawasan pada tahap mana yang gagal?
Tanpa mengetahui jalur pergerakannya, kelemahan negara tidak dapat direduksi menjadi persoalan alat pemindai. Perbandingan dengan pengungkapan sekitar 1,16 ton ketamin di kapal MT Global 168 di perairan Sumatera Utara pada Oktober 2026 memberikan sudut pandang menarik. Dalam kasus itu, aparat menjelaskan pemantauan pergerakan kapal melalui sistem identifikasi otomatis atau AIS, sebelum akhirnya melakukan pencegatan.
Kedua perkara sama-sama memperlihatkan kemampuan penegakan hukum menghadapi jaringan internasional. Kantor berita Reuters dan Associated Press juga memberitakan keduanya, meskipun dengan penekanan yang berbeda. Namun, perbedaan penting justru terletak pada informasi mengenai bagaimana ancaman pertama kali dideteksi dan dihentikan.
Dalam perkara kapal ketamin, gambaran mengenai pengawasan lalu lintas laut relatif lebih terang. Dalam perkara Pidie, publik masih memerlukan penjelasan lebih utuh mengenai jalur bahan cair, pergerakan orang, dan keputusan penindakan.
Transparansi mengenai proses tersebut jauh lebih penting daripada persaingan tentang kasus mana yang memperoleh perhatian media lebih besar.
Ketika Uang Narkotika Menyusup ke Ekonomi Legal
Ada dimensi lain yang sering luput dari pemberitaan narkotika yaitu kehidupan ekonomi jaringan setelah uang hasil kejahatan diperoleh. Sabu tidak hanya menghasilkan keuntungan bagi pengedar. Dalam jaringan yang terorganisasi, keuntungan itu dapat menjadi modal untuk mempertahankan operasi, memperluas distribusi, membeli perlindungan, dan menanamkan kekayaan ke sektor usaha yang sah.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pernah mendokumentasikan perkara narkotika dan pencucian uang yang terkait dengan Bireuen. Dalam perkara tersebut, keuntungan kejahatan digunakan antara lain untuk membiayai properti, rumah kontrakan, apotek, usaha laundry, dan kegiatan perdagangan.
Temuan itu penting karena memperlihatkan bagaimana kejahatan narkotika dapat berkembang menjadi persoalan ekonomi yang lebih luas. Bagi jaringan kriminal, keuntungan tidak harus terus disimpan dalam bentuk uang tunai.
Dana dapat dipindahkan melalui sejumlah rekening, diubah menjadi aset, atau dimasukkan ke dalam kegiatan usaha untuk menyamarkan asal-usulnya.
Secara umum, bisnis seperti butik, kafe, laundry, pusat kebugaran, dan usaha jasa lain dapat menjadi sasaran pemeriksaan apabila ditemukan transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan pelaku narkotika. Namun, tidak ada dasar untuk mencurigai sebuah usaha hanya berdasarkan jenis bisnisnya. Hubungan dengan tindak pidana harus dibuktikan melalui transaksi, kepemilikan, dan bukti hukum lainnya.
Risiko menjadi lebih serius ketika hasil kejahatan mempunyai peluang memasuki pembiayaan politik. Pada 2023, Bareskrim Polri pernah menyatakan akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri indikasi dugaan aliran dana narkotika menuju kegiatan politik Pemilu 2024.
Informasi tersebut menunjukkan bahwa ancaman pembiayaan politik oleh jaringan kriminal bukan persoalan yang sama sekali asing dalam perhatian aparat.
Tetapi dugaan dalam perkara lain itu tidak membuktikan bahwa jaringan Pidie membiayai kegiatan politik tertentu. Yang diperlukan sekarang adalah pemeriksaan finansial secara menyeluruh, tanpa terlebih dahulu menentukan kesimpulan maupun pihak yang hendak disalahkan.
Apabila jaringan mampu menyediakan bahan dalam jumlah besar, membiayai tenaga asing, menyewa tempat, dan menggerakkan operator di sejumlah wilayah, hampir pasti terdapat struktur pembiayaan yang perlu ditelusuri.
Struktur tersebut dapat jauh lebih penting daripada orang yang tertangkap ketika proses pengolahan berlangsung. Operator lapangan mungkin hanya menerima upah. Tenaga peracik dapat bekerja berdasarkan pesanan. Kurir dapat berganti. Tempat produksi dapat berpindah.
Tetapi pengendali modal, pengatur pasokan, dan penerima keuntungan merupakan lapisan yang memungkinkan seluruh kegiatan itu terus berlangsung.
Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan orang yang secara fisik berada di dalam laboratorium. Menangkap pembuat sabu tanpa mengungkap pemilik modalnya ibarat menutup sebuah pabrik, tetapi membiarkan perusahaan kriminal yang membiayainya tetap beroperasi.
Jangan Menjadikan Aceh sebagai Tersangka
Pengungkapan laboratorium sabu di Pidie juga membawa konsekuensi terhadap citra Aceh. Dalam pemberitaan nasional, nama daerah kerap melekat pada identitas tindak pidana.
Pengulangan narasi mengenai penyelundupan, laboratorium narkotika, dan jaringan internasional dapat menciptakan persepsi bahwa Aceh merupakan kawasan yang secara alamiah dekat dengan kejahatan.
Pandangan demikian bukan hanya tidak adil, tetapi juga keliru secara analitis. Lokasi sebuah tindak pidana tidak otomatis menjelaskan asal-usul organisasi yang mengendalikannya. Suatu wilayah dapat dipilih justru karena posisinya menguntungkan bagi jaringan dari luar.
Dalam perkara Pidie, keberadaan peracik asing, dugaan pasokan internasional, dan operasi lintas kabupaten memperlihatkan bahwa kejahatan tersebut tidak dapat dibaca semata-mata sebagai persoalan masyarakat Pidie.
Aceh adalah wilayah yang dimanfaatkan jaringan. Masyarakat Aceh justru menjadi pihak yang harus dilindungi dari kerusakan sosial, ekonomi, dan reputasi akibat kegiatan tersebut.
Karena itu, keberhasilan aparat semestinya tidak dibangun melalui pencitraan bahwa sebuah daerah merupakan sumber kejahatan. Yang harus diperlihatkan ialah kemampuan negara membongkar jaringan yang menggunakan wilayah itu sebagai bagian dari operasinya.
Pendekatan keamanan pun harus ditempatkan secara proporsional. Kasus narkotika internasional memang menuntut koordinasi yang kuat, termasuk dukungan fungsi pengawasan perbatasan dan keamanan nasional sesuai kewenangan hukum masing-masing lembaga.
Namun, penguatan pengawasan tidak boleh berubah menjadi pembenaran bagi stigmatisasi masyarakat atau perluasan tindakan keamanan tanpa akuntabilitas. Perlindungan terhadap negara dan perlindungan terhadap hak warga seharusnya berjalan bersama.
Membongkar Pemodal, Menguji Negara
Pada akhirnya, perkara laboratorium sabu Pidie belum sepenuhnya selesai dengan sebelas orang yang diamankan. Penegak hukum masih mempunyai tanggung jawab menjelaskan siapa aktor utama yang mengendalikan kegiatan tersebut.
Siapa pemilik modalnya, bagaimana bahan narkotika diperoleh, siapa yang mengatur pengiriman, serta kepada siapa hasil produksi direncanakan untuk disalurkan.
Penyidikan juga perlu mengungkap pihak yang menentukan Pidie sebagai lokasi pengolahan. Pilihan lokasi bukan keputusan teknis sederhana. Ia melibatkan pertimbangan mengenai fasilitas, akses logistik, keamanan operasi, hubungan lokal, dan biaya.
Tidak kalah penting ialah transparansi mengenai bagaimana dua warga negara asing yang diduga menjadi peracik, dapat keluar-masuk Indonesia serta memperoleh dukungan operasional selama berada di Aceh. Seluruh informasi itu perlu dirangkai dengan penelusuran keuangan untuk menemukan penerima manfaat sebenarnya.
Di tingkat kelembagaan, kasus ini seharusnya menjadi dasar evaluasi lintas instansi mengenai efektivitas peringatan dini, pengawasan pergerakan orang dan barang, pemantauan jalur laut, serta koordinasi intelijen.
Pemerintah tidak harus mengumumkan informasi yang dapat membahayakan operasi lanjutan. Namun, hasil evaluasi menyangkut kekurangan sistem dan langkah perbaikannya semestinya dapat disampaikan secara terbuka.
Tanggung jawab negara bukan hanya membuktikan bahwa aparat sanggup menggerebek sebuah laboratorium. Negara juga harus menunjukkan bahwa pelajaran dari pengungkapan itu digunakan untuk menutup peluang munculnya laboratorium berikutnya.
Sebab persoalan yang sesungguhnya bukan apakah negara mempunyai kekuatan untuk menindak kejahatan. Penggerebekan Pidie telah menunjukkan kemampuan tersebut.
Persoalannya ialah apakah kekuatan yang sama dapat bekerja sebelum sebuah jaringan internasional berhasil membangun infrastruktur kejahatannya.
Dalam konteks ini, kemungkinan pembiaran, kesalahan koordinasi, keterlambatan penindakan, maupun strategi penyelidikan yang sah harus dipisahkan melalui pemeriksaan berbasis bukti.
Tidak ada alasan menyimpulkan adanya konspirasi tanpa pembuktian. Sebaliknya, tidak ada alasan pula menganggap seluruh proses telah sempurna hanya karena operasi berakhir dengan penangkapan besar.
Negara yang kuat bukan negara yang tidak pernah menghadapi kegagalan. Negara yang kuat adalah negara yang mampu menjelaskan keputusannya, mengakui kelemahan sistem, dan memperbaikinya sebelum kerugian yang sama terulang.
Pidie telah memberikan pelajaran mahal mengenai kemampuan jaringan kejahatan internasional memanfaatkan ruang yang tersedia di Indonesia. Pelajaran itu akan sia-sia jika perhatian publik hanya diarahkan pada tonase barang bukti dan keberhasilan penggerebekan.
Keberhasilan aparat membongkar pabrik sabu patut dihargai. Tetapi keberhasilan itu baru lengkap ketika pemodal dan pengendalinya terungkap, aliran uangnya diputus, celah pengawasannya diperbaiki, dan masyarakat memperoleh kepastian bahwa tempat serupa tidak akan mudah berdiri kembali.
Sebab ukuran paling bermakna dalam perang melawan narkotika bukanlah seberapa banyak sabu berhasil disita setelah diproduksi, melainkan seberapa jauh negara mampu mencegah narkotika diproduksi sejak awal.
Pidie telah menunjukkan bahwa negara mampu membongkar sebuah pabrik sabu. Kini negara harus menjawab mengapa pabrik itu sempat terbentuk. Sejumlah pertanyaan yang menusuk relung ini, harus dijelaskan secara transparan dan akuntabilitas ke publik.
Penulis: Dr. Aryos Nivada (Pengamat Politik dan Keamanan)