Beranda / Liputan Khusus / Tanggung Jawab Penyuluh dalam Mengawasi Program Gepeuaman di Keumala Pidie

Tanggung Jawab Penyuluh dalam Mengawasi Program Gepeuaman di Keumala Pidie

Rabu, 14 September 2022 18:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Keumala Pidie, Nazariah. [Foto: Dialeksis/AU]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh telah meluncurkan Program Gerakan Produktivitas Lahan Sawah Pra Tanam (Gepeuaman) sebagai salah satu upaya peningkatan produktivitas lahan sawah.

Adapun metode dan sistem penerapan program Gepeuaman terhadap petani di kabupaten/kota yaitu dengan cara mensosialisasikan program ini kepada petani untuk menggunakan pupuk organik dan mengurangi penggunaan pupuk kimia, melatih petani untuk membuat pupuk organik sendiri dengan bahan organik di sekitarnya.

Pidie menjadi salah satu Kabupaten yang telah menerapkan program Gepeuaman dan sudah terbukti menghasilkan keuntungan yang melimpah. Tahun 2021 dibuat percontohan di Kabupaten Pidie seluas 200 hektar, dari percontohan tersebut dihasilkan produksi mencapai 12 ton/hektar Gabah Kering Panen (GKP).

Bentuk Pengawasan dari Penyuluh

Koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Keumala Pidie, Nazariah mengatakan penyuluh dan petugas lapangan selalu mensosialisasikan program Gepeuaman kepada petani.

Hal itu karena Penyuluh Pertanian dan Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (POPT) memiliki tugas dan tanggung jawab institusi pelaksana terhadap Program tersebut antara lain; Mengidentifikasi dan mengusulkan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) kepada Tim Teknis Kabupaten/Kota. Melakukan pendampingan kepada Kelompok tani mulai dari penyaluran sarana produksi, olah tanah, tanam, sampai panen.

Memonitoring dan mengevaluasi terhadap kelompok tani dalam pemanfaatan saprodi. Menyampaikan laporan perkembangan/kemajuan kegiatan secara tertulis ke Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.

Selain itu, pada saat melakukan pedampingan atau turun ke lapangan, penyuluh menyebarkan informasi seputar pertanian, memberikan saran dan rekomendasi bagi usaha tani yang lebih menguntungkan.

Memotivasi petani untuk merubah sikap, perilaku dan keterampilan dalam berusaha tani. Melakukan pelatihan-pelatihan dan kursus-kursus tani. Membantu petani untuk memperoleh kemudahan baik sarana, fasilitas modal kerja dan lain-lain. Mengembangkan kemandiran pada petani.

Selain menjalankan program dari pemerintah propinsi, tugas Balai Penyuluhan Pertanian menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem

Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (SP3K) adalah: Menyusun Programa Penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan program penyuluhan Kabupaten/Kota. Melaksanakan penyuluhan berdasarkan program penyuluhan.

Menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan dan pasar. Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha.

Memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh PNS, penyuluh swadaya, dan penyuluh swasta memalui proses pembelajaran secara berkelanjutan. Melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda