DIALEKSIS.COM | Jakarta - Perlindungan lahan pertanian di Indonesia terus diperkuat untuk mendukung target swasembada pangan nasional. Hingga saat ini, penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) secara nasional telah mencapai 87,98 persen, melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 87 persen pada 2029.
Capaian tersebut dilaporkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam upaya mendukung pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional (KSPEAN) di empat provinsi prioritas, yakni Papua Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sumatra Selatan.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi, keempat provinsi tersebut juga telah memenuhi capaian penetapan LP2B di atas 87 persen.
“Secara agregat nasional Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kita telah mencapai 87,98 persen. Termasuk di empat provinsi yang menjadi wilayah KSPEAN, semuanya sudah memenuhi 87 persen,” ujar Ossy.
Capaian ini menunjukkan target perlindungan lahan pertanian yang ditetapkan dalam RPJMN berhasil dipenuhi tiga tahun lebih cepat dari jadwal. Penetapan LP2B menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keberadaan lahan pertanian agar tidak mudah beralih fungsi ke penggunaan lain.
Penataan Ruang Jadi Penunjang
Selain perlindungan lahan pertanian, kesiapan tata ruang menjadi faktor penting dalam pengembangan kawasan swasembada pangan. Kementerian ATR/BPN memastikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Sumatra Selatan, Kalimantan Selatan, dan Papua Selatan masih berlaku.
Sementara itu, RTRW Provinsi Kalimantan Tengah sedang menjalani proses revisi berkala 10 tahunan. Percepatan revisi diperlukan agar perencanaan pembangunan kawasan dapat segera disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan pangan, energi, dan air.
Kementerian ATR/BPN juga mendorong penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di kabupaten/kota pada empat provinsi tersebut. Rinciannya, 32 RDTR di Sumatra Selatan, 25 RDTR di Kalimantan Tengah, 25 RDTR di Kalimantan Selatan, dan empat RDTR di Papua Selatan.
RDTR yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) diharapkan dapat mempermudah proses investasi sekaligus penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Ke depan, pemerintah juga merencanakan penyusunan masterplan KSPEAN dengan memanfaatkan lahan-lahan rusak dan tidak produktif yang masih dapat dioptimalkan untuk kegiatan pertanian.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas pemanfaatan lahan potensial tanpa mengabaikan perlindungan kawasan pertanian berkelanjutan. Dengan dukungan kepastian tata ruang dan penataan pertanahan, pengembangan kawasan swasembada di empat provinsi prioritas diharapkan berjalan lebih terarah. [in]