DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menyiapkan insentif tambahan hingga Rp 30 juta per bulan bagi dokter spesialis yang bersedia bertugas di daerah terpencil. Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Januari 2026 sebagai upaya mempercepat pemerataan layanan kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, insentif tersebut diberikan di luar gaji, jasa pelayanan, dan tunjangan lainnya. Dengan skema ini, total penghasilan dokter spesialis di daerah dapat mencapai Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per bulan.
Menurut Budi, sejumlah wilayah seperti Nias, Maluku, dan Papua masih mengalami kekurangan dokter spesialis. Pemerintah berharap tambahan insentif dapat meningkatkan minat dokter untuk bertugas di daerah yang selama ini minim tenaga medis.
Selain insentif finansial, Kementerian Kesehatan juga menyiapkan fasilitas pendukung berupa rumah dan kendaraan dinas bagi dokter spesialis yang ditempatkan di daerah terpencil.
Budi menilai distribusi dokter spesialis masih menjadi tantangan, mengingat jumlah lulusan dokter spesialis per tahun yang sekitar 2.700 orang belum sebanding dengan kebutuhan nasional.
Untuk mempercepat pemenuhan tenaga medis, pemerintah mendorong program pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit serta program fellowship dengan masa pendidikan yang lebih singkat. [in]