Beranda / Berita / Nasional / Menkeu Tunda Penyaluran DAU Sejumlah Daerah, Ini Alasannya

Menkeu Tunda Penyaluran DAU Sejumlah Daerah, Ini Alasannya

Sabtu, 02 Mei 2020 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Presiden Jokowi (kiri) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) mengikuti KTT Luar Biasa G20 secara virtual. [Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menunda sebagian penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Mei 2020 untuk sejumlah daerah. Penundaan terjadi karena salah satunya, sebagian pemerintah daerah atau pemda belum menyampaikan laporan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Lalu, pemerintah yang telah menyampaikan laporan APBD, namun belum sesuai ketentuan,” kata juru bicara menteri Rahayu Puspasari dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (2/5/2020).

Ketentuan yang dimaksud mengacu pada dua aturan. Pertama, Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020. Kedua, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Covid-19.

Tiga ketentuan diatur dalam kedua beleid tersebut. Pertama, rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen. Lalu, rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.

Kedua, adanya upaya pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah dengan memperhatikan sejumlah hal. Di antaranya yaitu total rasionalisasi belanja barang atau jasa dan belanja modal sekurang-kurangnya 35 persen; penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD); dan perkembangan Covid-19 di masing-masing daerah.

Ketiga, penggunaan hasil rasionalisasi belanja daerah untuk dialokasikan bagi pencegahan dan penanganan Covid-19. Lalu untuk jaring pengaman sosial dan menggerakkan/memulihkan perekonomian di daerah.

Dengan adanya penundaan penyaluran sebagian DAU, maka Kemenkeu menyampaikan sejumlah permintaan kepada pemerintah daerah. Pertama, bagi pemda yang belum menyampaikan laporan penyesuaian APBD dapat segera menyampaikan laporan.

Kedua, bagi pemda yang Laporan Penyesuaian APBD-nya belum sesuai ketentuan dan kriteria dapat segera melakukan revisi laporan tersebut dan menyampaikan kembali kepada Kemenkeu dan Kemendagri.

Apabila Pemda segera menyampaikan laporan Penyesuaian APBD sesuai ketentuan, maka sebagian DAU yang ditunda akan disalurkan kembali pada bulan Mei 2020.

Namun apabila pemda tidak segera merevisi, kata Rahayu, maka dan menyampaikan kembali laporan dimaksud, maka DAU-nya tetap akan ditunda sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk itu dari waktu ke waktu akan terus dilakukan monitoring pelaksanaan realokasi dan refocusing APBD dengan memperhatikan perkembangan pandemi dan dampak Covid-19 di masing-masing daerah,” kata Rahayu. (Tempo)

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda