Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Parlemen Kita / MAA Sudah Dilantik, MPA Masih Menggantung

MAA Sudah Dilantik, MPA Masih Menggantung

Minggu, 10 Mei 2026 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, MBA, mengapresiasi telah dikukuhkannya pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) sebagai salah satu Lembaga Keistimewaan Aceh. [Foto: Humas DPRK BNA]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Komisi VII DPRA, Ilmiza Sa’aduddin Djamal, MBA, mengapresiasi telah dikukuhkannya pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) sebagai salah satu Lembaga Keistimewaan Aceh. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Aceh dalam memperkuat lembaga-lembaga yang menjadi bagian penting dari kekhususan dan keistimewaan Aceh.

Ilmiza mengatakan, keberadaan lembaga keistimewaan tidak boleh dipandang sebatas formalitas administratif. Lebih dari itu, lembaga-lembaga tersebut merupakan bagian dari identitas Aceh yang harus terus dijaga, diperkuat, dan difungsikan secara maksimal agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

“Pengukuhan pengurus MAA patut kita apresiasi. Ini menunjukkan adanya keseriusan untuk menghidupkan kembali peran lembaga keistimewaan Aceh agar berjalan sesuai fungsi dan marwahnya,” ujar Ilmiza saat diminta tanggapan Dialeksis (10/5/2026).

Ia menambahkan, hingga saat ini masih ada satu lembaga lagi yang belum tuntas, yakni Majelis Pendidikan Aceh (MPA). Karena itu, ia berharap proses penyelesaiannya dapat segera dirampungkan agar seluruh lembaga keistimewaan Aceh dapat bekerja secara lengkap dan efektif.

Menurut Ilmiza, keberadaan MPA sangat penting dalam memperkuat arah kebijakan pendidikan Aceh, khususnya dalam menjaga nilai-nilai kearifan lokal, identitas daerah, dan kualitas sumber daya manusia Aceh di masa depan.

“Jangan sampai ada lembaga keistimewaan yang masih menggantung terlalu lama. Ini menyangkut wajah kelembagaan Aceh sendiri. Kita berharap semua pihak terkait dapat segera menyelesaikan proses yang masih tertunda, baik melalui musyawarah maupun mekanisme lain yang sesuai dengan ketentuan berlaku,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa penyelesaian masalah kelembagaan harus ditempuh dengan semangat kebersamaan, saling menghormati, dan mengedepankan kepentingan Aceh secara keseluruhan. Dengan begitu, lembaga keistimewaan tidak hanya hadir secara struktural, tetapi juga benar-benar menjalankan peran substantifnya dalam kehidupan sosial, budaya, dan pendidikan di Aceh.

“Yang paling penting adalah bagaimana lembaga-lembaga ini bisa bekerja maksimal untuk masyarakat. Karena tujuan akhirnya bukan hanya pelantikan atau pengukuhan, tetapi bagaimana keistimewaan Aceh benar-benar hidup dalam praktik pemerintahan dan pembangunan,” tutup Ilmiza. [arn]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI