DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman kembali menjadi sorotan setelah pernyataannya mengenai penyaluran anggaran pemulihan sektor pertanian pascabencana di Aceh menuai klarifikasi dari Pemerintah Aceh. Polemik ini menambah daftar kontroversi pernyataan Amran terkait Aceh, setelah sebelumnya ia juga dikoreksi dalam kasus impor 250 ton beras di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang pada 2025 lalu.
Saat itu, Amran menyatakan beras yang masuk ke Sabang dilakukan tanpa izin pemerintah pusat dan langsung memerintahkan aparat untuk melakukan penyegelan.
“Ada beras masuk di Sabang, itu 250 ton tanpa izin dari pusat. Tanpa persetujuan pusat. Tadi langsung kami telepon Kapolda, kemudian Kabareskrim, kemudian Pak Pangdam, langsung disegel,” kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, 23 November 2025.
Pernyataan tersebut kemudian dibantah Pemerintah Aceh. Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh saat itu, Muhammad MTA, Gubernur Aceh menegaskan bahwa impor beras tersebut tidak melanggar regulasi karena dilakukan dalam kerangka kewenangan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang yang dikelola Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
“Gubernur menyatakan tidak ada regulasi yang dilanggar oleh BPKS dalam hal impor 250 ton beras tersebut. Semua berjalan sesuai ketentuan kawasan bebas Sabang,” kata MTA, 24 November 2025.
Pemerintah Aceh saat itu juga menilai penyebutan “impor ilegal” tidak memiliki dasar yang kuat dan berpotensi mereduksi kewenangan khusus yang dimiliki Aceh melalui BPKS.
Polemik terbaru bermula saat Amran menerima audiensi Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2026). Dalam pertemuan itu, Amran mempertanyakan keterlambatan pencairan anggaran pemulihan sektor pertanian di Aceh.
“Pak Gubernur kenapa ada anggaran turun terlambat dicairkan? Cetak sawah, perbaikan sawah, irigasi. Kenapa ya? Ditahan uangnya, masyarakat tanya ke kita, uangnya sudah dikirim,” kata Amran dalam pertemuan yang videonya kemudian beredar luas di media sosial.
Pernyataan tersebut memunculkan persepsi bahwa dana pemulihan pertanian yang bersumber dari pemerintah pusat berada dalam kendali Pemerintah Aceh namun belum disalurkan kepada masyarakat.
Namun, Pemerintah Aceh membantah anggapan tersebut. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menjelaskan bahwa sebagian besar anggaran pemulihan sektor pertanian justru dikelola langsung oleh satuan kerja Kementerian Pertanian.
Menurut Nurlis, dari total dukungan sekitar Rp2,5 triliun untuk pemulihan sektor pertanian pascabencana di Aceh, sekitar Rp2 triliun dikelola langsung oleh satker Kementerian Pertanian untuk pengadaan alat dan mesin pertanian, penyediaan benih, hingga program pengembangan perkebunan.
Sementara sekitar Rp515 miliar dikelola melalui satuan kerja provinsi dan kabupaten/kota untuk program optimalisasi lahan serta rehabilitasi sawah.
“Hingga awal Agustus 2026, realisasi penyerapan anggaran yang dikelola satker daerah dilaporkan telah mencapai 47,8 persen,” ujar Nurlis, Jumat (7/8/2026).
Pemerintah Aceh menegaskan bahwa bantuan tersebut tidak seluruhnya berbentuk transfer dana ke kas daerah, melainkan disalurkan melalui berbagai mekanisme sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Komunikasi Publik sekaligus Ketua Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala (USK), Rahmat Saleh, S.Sos., M.Comn., menilai komunikasi publik pejabat negara harus didasarkan pada data yang telah terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Seharusnya pemerintah kalau dalam melakukan komunikasi publik tidak melakukan sebuah tindakan yang terkesan agresif. Jadi harus menyampaikan sesuatu dengan mengedepankan fakta, sehingga tidak terkesan agresif dan intimidatif,” kata Rahmat Saleh kepada Dialeksis, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Rahmat, dalam isu yang menjadi perhatian publik, seluruh pihak semestinya merujuk pada data yang sama agar tidak melahirkan persepsi yang keliru.
Ia menilai komunikasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah seharusnya dibangun dalam kerangka koordinasi dan sinergi untuk mempercepat pemulihan pascabencana, bukan menghadirkan kesan saling menyalahkan.
“Kalau kita lihat, ada ketidakseimbangan relasi kuasa antara menteri dan gubernur. Dalam konteks ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah seharusnya bersinergi untuk mendukung pemulihan pascabanjir, terutama sektor pertanian,” ujarnya.
Rahmat menilai narasi yang muncul dari pernyataan Menteri Pertanian berpotensi membentuk asumsi publik bahwa Pemerintah Aceh tidak menjalankan amanah dalam penyaluran bantuan.
“Jadi seolah-olah narasinya, ‘kami sudah transfer, kenapa belum disalurkan?’ Itu akan menjadi asumsi publik bahwa pemerintah tidak amanah, padahal yang terjadi belum tentu seperti itu,” katanya.
Menurut dia, persepsi semacam itu berbahaya karena dapat melahirkan opini yang tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta.
“Itu berbahaya karena akan membentuk opini liar publik dan menjadi tuduhan yang kurang mendasar bagi Pemerintah Aceh, seolah-olah pemerintah tidak amanah, padahal fakta yang sebenarnya tidak demikian,” ujar Rahmat.
Ia juga menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum disampaikan ke ruang publik, terutama oleh pejabat yang memiliki pengaruh besar terhadap pembentukan opini masyarakat.
Menurut Rahmat, apabila seorang pejabat publik berulang kali menyampaikan informasi yang kemudian harus dikoreksi atau diklarifikasi oleh pihak lain, hal itu dapat memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi data yang dilakukan sebelum komunikasi publik berlangsung.
“Harusnya ada juru bicara pemerintah yang menjadi pintu untuk menyampaikan informasi dari pemerintah, sehingga tidak menyebabkan kebingungan pada publik,” pungkasnya. [arn]