Minggu, 17 Mei 2026
Beranda / Pemerintahan / Fokus Pemulihan Bencana, PII Aceh Minta Pimpinan Legislatif Sinergi dengan Eksekutif

Fokus Pemulihan Bencana, PII Aceh Minta Pimpinan Legislatif Sinergi dengan Eksekutif

Sabtu, 31 Januari 2026 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Ketua Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh, Mohd Rendi Febriansyah. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh resmi memasuki fase pemulihan bencana setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menetapkan perubahan status dari masa darurat ke masa pemulihan yang berlaku sejak 29 Januari hingga 29 April 2026.

Penetapan ini menandai dimulainya tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang membutuhkan kerja bersama seluruh pemangku kepentingan di Aceh.

Dalam masa krusial tersebut, sinergitas antara eksekutif, legislatif, serta lembaga vertikal dinilai menjadi kunci utama keberhasilan pemulihan. Namun, kondisi tersebut justru dinilai terancam oleh munculnya disharmoni antar lembaga, khususnya antara legislatif dan eksekutif.

Ketua Pengurus Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, menilai pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait kewenangan DPRA untuk merekomendasikan pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh sebagai pernyataan yang tidak tepat di tengah situasi pemulihan bencana.

“Seharusnya seluruh pimpinan lembaga di Aceh fokus pada pemulihan bencana sesuai arahan Gubernur Aceh. Ketika elit politik justru saling serang dan mempertontonkan konflik, ini sama saja dengan mengorbankan rakyat Aceh yang sedang menderita,” ujar Rendi kepada media dialeksis.com di Banda Aceh, Sabtu (31/1/2026).

Rendi menegaskan, hingga saat ini ratusan ribu masyarakat Aceh masih merasakan dampak bencana. Banyak di antara mereka kehilangan tempat tinggal, terganggu akses pendidikan, serta menghadapi ketidakpastian ekonomi.

Dalam kondisi tersebut, masyarakat membutuhkan langkah cepat, kebijakan tepat, dan kekompakan dari seluruh unsur pemerintahan.

“Hari ini masih banyak rakyat Aceh yang menangis akibat bencana. Mereka menunggu kehadiran negara melalui pemerintah dan legislatif. Bukan konflik antar elit,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa lembaga legislatif, sebagai wakil rakyat yang dipilih langsung melalui pemilu, seharusnya mampu membaca skala prioritas.

Menurutnya, fokus utama DPRA saat ini adalah mengawal proses pemulihan pascabencana, bukan memperuncing konflik kelembagaan.

Rendi menyebut sejumlah agenda penting yang seharusnya menjadi perhatian serius DPRA, di antaranya pengawalan dana TKD sebesar Rp1,7 triliun untuk Aceh, pembangunan hunian sementara (huntara) dan hunian tetap (huntap) bagi korban bencana, serta pemenuhan hak-hak pelajar dan tenaga pendidik yang terdampak.

“Dana TKD Rp1,7 triliun itu harus diadvokasi maksimal oleh DPRA. Huntara dan huntap harus dikawal agar tepat sasaran. Hak pelajar, guru, dan tenaga pendidikan juga tidak boleh terabaikan. Itu semua jauh lebih prioritas dibandingkan ancaman pencopotan Sekda,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rendi menilai bahwa hubungan antara DPRA dan Pemerintah Aceh seharusnya dibangun dalam semangat kolaborasi, bukan konfrontasi. Ia menekankan bahwa Sekda Aceh merupakan bagian dari perangkat gubernur yang bekerja berdasarkan arahan kepala daerah.

“DPRA harus bersinergi dengan Gubernur dan seluruh perangkatnya untuk menyenangkan hati rakyat Aceh. Sekda adalah perangkat Gubernur. Ketika Sekda diserang, itu sama saja menyerang Gubernur, karena Sekda menjalankan tugas sesuai perintah dan kebijakan Gubernur,” ujarnya.

Rendi berharap seluruh elite politik di Aceh dapat menahan diri dan kembali pada tujuan utama pemerintahan, yakni melayani rakyat. Menurutnya, pemulihan pascabencana membutuhkan energi besar, pikiran jernih, dan kerja kolektif lintas lembaga.

“Rakyat Aceh tidak butuh konflik, mereka butuh solusi. Tidak butuh pernyataan tendensius, tapi kerja nyata,” pungkas Rendi. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI