DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi yang menyeret Direktur Utama PT Jasa Rahayu Gumpueng (JRG), T. Rival Amiruddin, terus bergulir di Polda Metro Jaya.
Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, T. Rival Amiruddin memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun saat dikonfirmasi media.
Upaya konfirmasi yang dilakukan dialeksis.com tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan kepada yang bersangkutan tidak mendapat balasan, termasuk saat dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan investasi yang diajukan oleh seorang pengusaha, T. Nausa.
“Izin Pak, saya ingin mengonfirmasi terkait laporan dari Bapak T. Nausa mengenai dugaan penipuan dalam investasi pengembangan JRG. Bagaimana tanggapan Bapak terkait hal ini, dan kapan rencana pembayaran akan dilakukan, Pak?” tulis pesan konfirmasi tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons dari T. Rival Amiruddin.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan T. Rival Amiruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi dengan nilai mencapai Rp6,85 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan sejak pertengahan 2025.
Status hukum tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2026.
Dalam surat tersebut, penyidik menyebut telah menemukan dugaan kuat terjadinya tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta sejumlah ketentuan lain yang relevan.
Kasus ini bermula dari laporan T. Nausa yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/3522/V/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Mei 2025.
Dalam laporannya, T. Nausa mengaku tertarik dengan tawaran kerja sama bisnis yang diajukan tersangka terkait pengembangan usaha transportasi bus milik PT Jasa Rahayu Gumpueng. Ia menyebut ditawari skema investasi dengan imbal hasil yang cukup menggiurkan.
“Terlapor menawarkan kerja sama dalam pengembangan dan peningkatan operasional usaha transportasi dengan keuntungan sekitar 10 persen dari nilai investasi yang ditanamkan,” demikian kutipan dalam laporan yang dilansir dialeksis.com.
Tergiur dengan penawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan dana investasi secara bertahap hingga total mencapai Rp6.850.000.000. Dana itu diberikan dalam beberapa tahap sesuai permintaan tersangka, yang saat itu meyakinkan bahwa investasi akan segera berjalan dan menghasilkan keuntungan.
Untuk memperkuat kepercayaan, tersangka bahkan disebut memberikan dua lembar cek dari Bank Aceh sebagai bentuk jaminan pengembalian dana.
Namun, setelah dana diserahkan, kerja sama yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Korban mengaku tidak pernah menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan. Bahkan, dana yang telah diserahkan juga tidak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, korban sempat melayangkan somasi kepada tersangka agar segera memenuhi kewajibannya. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan.
Akhirnya, korban melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum memulai penyidikan pada 6 Agustus 2025.
Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang juga dikirimkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam dokumen penyidikan disebutkan bahwa perkara ini tidak hanya mencakup dugaan penipuan dan penggelapan, tetapi juga mengarah pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Penyidikan dilakukan oleh tim Unit 2 Subdirektorat Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. [nh]