Kamis, 15 Oktober 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Dosen UTU Minta DPRA Segera Sahkan Qanun Pertambangan Rakyat, Soroti K3 dan Lingkungan

Dosen UTU Minta DPRA Segera Sahkan Qanun Pertambangan Rakyat, Soroti K3 dan Lingkungan

Kamis, 15 Oktober 2026 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Phoenna Ath Thariq, S.H., LL.M; Dosen Prodi Ilmu Hukum Universitas Teuku Umar yang sedang menempuh studi pada Progam Doktor Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. [Foto: HO/dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) didorong segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Qanun Pertambangan Rakyat menjadi regulasi resmi.

Pengesahan qanun tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin mengelola sumber daya alam secara mandiri, legal, dan bertanggung jawab.

Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Teuku Umar (UTU), Phoenna Ath Thariq, S.H., LL.M., menilai kehadiran regulasi yang jelas menjadi salah satu langkah strategis dalam membangun tata kelola pertambangan rakyat di Aceh.

Menurut Phoenna, keberadaan qanun diharapkan dapat memberikan landasan hukum bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan pertambangan tanpa mengabaikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengesahan Qanun Pertambangan Rakyat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Namun, legalitas tersebut juga harus diikuti dengan mekanisme pengelolaan yang jelas, aman, dan bertanggung jawab,” demikian pandangan Phoenna terkait urgensi regulasi pertambangan rakyat, Kamis (15/10/2026).

Ia menegaskan, pembentukan qanun tidak boleh menjadi satu-satunya langkah yang dilakukan pemerintah. Diperlukan pula aturan pelaksana dan petunjuk teknis yang mengatur tata cara kegiatan pertambangan secara terperinci.

Aturan tersebut perlu mencakup persyaratan operasional, standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta ketentuan mengenai luas dan batas wilayah yang diperbolehkan untuk kegiatan pertambangan.

Keselamatan Kerja Harus Jadi Perhatian

Selain kepastian hukum, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan pertambangan rakyat.

Phoenna menilai, aktivitas pertambangan memiliki risiko tinggi, terutama apabila dilakukan secara mandiri tanpa dukungan pengetahuan teknis dan penerapan standar keselamatan yang memadai.

Karena itu, pemerintah perlu mengambil peran melalui edukasi dan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku usaha pertambangan.

“Pemerintah perlu hadir memberikan edukasi dan pendampingan mengenai penerapan prinsip-prinsip K3. Langkah ini penting untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja dan mencegah terjadinya insiden yang mengancam keselamatan jiwa,” ujarnya.

Menurut dia, pemahaman masyarakat terhadap prosedur keselamatan harus menjadi bagian dari upaya membangun kegiatan pertambangan rakyat yang lebih tertib dan bertanggung jawab.

Penerapan standar keselamatan juga perlu didukung pengawasan yang konsisten agar ketentuan yang telah ditetapkan tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dilaksanakan di lapangan.

Pemerintah Diminta Perkuat Pengawasan

Phoenna juga menyoroti pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap aktivitas pertambangan rakyat.

Pengawasan diperlukan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum, memenuhi standar keselamatan, serta tidak menimbulkan dampak negatif yang berlebihan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Monitoring dan evaluasi secara berkala diperlukan untuk mengetahui apakah kegiatan pertambangan telah berjalan sesuai aturan. Hasil evaluasi itu juga harus menjadi dasar untuk memperbaiki kebijakan dan meningkatkan kapasitas masyarakat,” jelasnya.

Ia menambahkan, hasil evaluasi dapat digunakan untuk mengidentifikasi berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan rakyat.

Dengan demikian, pemerintah dapat menentukan bentuk edukasi, pendampingan, dan perbaikan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

Perlindungan Lingkungan Tidak Boleh Diabaikan

Di samping legalitas dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan hidup juga menjadi aspek yang tidak dapat dipisahkan dari tata kelola pertambangan rakyat.

Menurut Phoenna, pemerintah perlu memastikan adanya pengaturan yang jelas mengenai wilayah yang dapat dan tidak dapat dijadikan lokasi pertambangan.

Ketentuan tersebut juga harus memperhatikan perlindungan kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting agar aktivitas pertambangan tidak mengancam keseimbangan lingkungan.

Selain itu, pengelolaan lingkungan, reklamasi, rehabilitasi, dan pemulihan lahan pascatambang perlu diatur secara jelas dalam regulasi maupun petunjuk teknis pelaksanaannya.

“Pengelolaan pertambangan rakyat tidak cukup hanya dengan memberikan legalitas usaha. Keselamatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan juga harus menjadi bagian utama dari kebijakan yang disusun,” katanya.

Phoenna menilai, kebijakan pertambangan rakyat harus dibangun melalui pendekatan komprehensif yang menyeimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat, kepatuhan terhadap hukum, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.

Ia berharap, pengesahan Qanun Pertambangan Rakyat dapat diikuti dengan pelaksanaan regulasi yang konsisten, edukasi berkelanjutan, pengawasan yang efektif, serta evaluasi yang terukur.

Dengan langkah tersebut, kegiatan pertambangan rakyat diharapkan dapat berlangsung secara legal dan aman, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam, kelestarian lingkungan, dan kepentingan generasi mendatang. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI