DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Sunarto, menyatakan Indonesia telah memasuki era baru hukum pidana nasional sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut Sunarto, kehadiran kedua regulasi tersebut menjadi tonggak penting dalam transformasi sistem hukum nasional karena membawa perubahan mendasar dalam orientasi penegakan hukum pidana di Indonesia.
Ia menjelaskan, KUHP nasional yang baru tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada aspek penghukuman, tetapi lebih mengedepankan nilai keadilan dan kemanusiaan.
“Jika sebelumnya kita mengenal tiga asas hukum yang dicetuskan Gustav Radbruch, yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, maka dalam KUHP nasional yang baru ini orientasinya lebih menekankan keadilan dan kemanusiaan,” kata Sunarto yang dilansir pada Minggu (14/6/2026).
Sebagai wujud pendekatan tersebut, KUHP baru memperkenalkan sejumlah instrumen yang dinilai lebih humanis. Salah satunya adalah konsep pemaafan hakim (judicial pardon) yang memungkinkan hakim tidak menjatuhkan pidana dalam kondisi tertentu meskipun terdakwa terbukti bersalah.
Selain itu, KUHP juga mengatur pidana pengawasan yang memungkinkan terpidana tetap menjalani kehidupan sosial dengan pengawasan dan syarat tertentu. Ada pula pidana kerja sosial yang memberi kesempatan kepada pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Di sisi lain, KUHAP baru turut menghadirkan sejumlah pembaruan dalam proses peradilan pidana. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penerapan mekanisme pengakuan bersalah atau guilty plea.
Melalui mekanisme tersebut, terdakwa yang mengakui perbuatannya dapat menjalani proses pemeriksaan singkat sehingga penyelesaian perkara menjadi lebih cepat dan efisien. Sistem ini juga membuka peluang pemberian keringanan hukuman tanpa mengabaikan upaya pencarian kebenaran materiil.
Sunarto menilai berbagai instrumen baru dalam KUHP dan KUHAP menunjukkan adanya pergeseran paradigma penegakan hukum di Indonesia. Pendekatan yang sebelumnya lebih berorientasi pada penghukuman dan pembalasan kini bergerak menuju pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Pemidanaan diposisikan sebagai sarana untuk memulihkan keseimbangan sosial, bukan semata-mata sebagai bentuk pembalasan terhadap pelaku kejahatan,” ujarnya.
Ia menegaskan, implementasi kedua undang-undang tersebut membutuhkan pemahaman yang komprehensif serta kemampuan adaptasi dari seluruh aparat penegak hukum agar semangat pembaruan hukum dapat diterapkan secara konsisten dalam praktik peradilan.
Untuk mendukung pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 serta SEMA Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengajuan Kasasi berdasarkan ketentuan dalam KUHAP yang baru. [*]