DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia (Menko Polkam RI) Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dudung Abdurachman menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan sejumlah isu strategis di Aceh, meliputi keberlanjutan dana otonomi khusus (Otsus), status dan tata kelola Lapangan Blang Padang, serta persoalan pengaturan bendera daerah.
Penyelesaian ketiga isu tersebut memerlukan koordinasi dan keputusan lintas kementerian/lembaga agar mampu menjawab kebutuhan daerah, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal tersebut disampaikan Menko Polkam saat memimpin rapat pembahasan penyelesaian isu-isu strategis Aceh di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (2/11/2026). Rapat dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Kepala Bappisus, Kepala BIG, Ketua Komnas HAM, pejabat lintas kementerian/lembaga, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, juga Kapolda Aceh dan Pangdam Iskandar Muda.
“Perdamaian Aceh merupakan aset bangsa yang harus terus kita rawat. Penghormatan terhadap kekhususan Aceh perlu diwujudkan melalui pembangunan yang berkeadilan, pemerintahan yang akuntabel, dan penyelesaian permasalahan yang menjaga kepercayaan masyarakat,” tegas Menko Polkam.
Terkait keberlanjutan otonomi khusus, Menko Polkam menilai Dana Otsus selama ini telah menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan fisik dan sosial Aceh, khususnya dalam proses pemulihan pascakonflik dan tsunami. Namun, seiring dengan penurunan alokasi Dana Otsus dari 2 persen menjadi 1 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, pembahasan mengenai keberlanjutan pendanaan tersebut perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kesinambungan pembangunan dan kemampuan keuangan negara.
Evaluasi terhadap pelaksanaan Dana Otsus juga perlu diarahkan untuk mengukur dampaknya terhadap penurunan angka kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi masyarakat. Selain itu, diperlukan identifikasi terhadap berbagai kendala dalam perencanaan, ketepatan sasaran belanja, dan pengawasan agar pemanfaatan dana tersebut semakin efektif dan akuntabel.
“Kami berkomitmen menjaga keberlanjutan dana otonomi khusus untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Pembahasan alokasi, jangka waktu, dan tata kelolanya perlu segera dituntaskan bersama DPR RI, disertai penguatan akuntabilitas dan manfaat yang terukur,” ujar Menko Polkam.
Selanjutnya, terkait penyelesaian Lapangan Blang Padang juga memerlukan kejelasan antara status hukum aset dan pengaturan pemanfaatannya, termasuk memperhatikan kepentingan pertahanan yang melibatkan Kodam Iskandar Muda. Formula tata kelola bersama dapat dikaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan pembagian tanggung jawab yang jelas terkait pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan kawasan.
“Kami menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan penyelesaian status lahan Blang Padang secara adil dan berkepastian hukum, dengan memperhatikan aspek sejarah, wakaf, dan kekhususan Aceh. Langkah hukum dan administrasi perlu segera dituntaskan dengan pembagian tanggung jawab serta target waktu yang jelas,” tegasnya.
Pemerintah diharapkan dapat menemukan penyelesaian yang menjamin kemanfaatan Lapangan Blang Padang sebagai ruang publik, sekaligus menjaga hubungan baik antara Pemerintah Aceh, TNI, dan masyarakat.
Sementara itu, mengenai persoalan pengaturan bendera daerah Aceh, Menko Polkam menekankan pentingnya penyelesaian melalui dialog konstruktif antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh. Persoalan yang telah bergulir sejak disahkannya Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh tersebut perlu disikapi secara bijaksana dengan memperhatikan penghormatan terhadap identitas dan kekhususan Aceh, semangat perdamaian Helsinki, serta keselarasan dengan kerangka hukum nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
“Kami menekankan agar persoalan bendera Aceh segera diselesaikan melalui dialog konstruktif antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh. Negara hadir untuk memastikan penyelesaian yang menghormati kekhususan Aceh, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat perdamaian dan persatuan dalam bingkai NKRI,” ungkap Menko Polkam.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menilai persoalan status lahan Lapangan Blang Padang dan pengaturan bendera Aceh telah berlarut-larut dan perlu segera diselesaikan.
Menurutnya, kedua persoalan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden, namun hingga kini belum tuntas.
“Kita segera selesaikan secepat mungkin agar tidak menjadi beban sejarah,” ujar Yusril.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang lahir pada 2006 merupakan bagian penting dari upaya menjaga perdamaian pascaperjanjian Helsinki. Undang-undang tersebut memberikan sejumlah kewenangan khusus kepada Aceh, termasuk penerapan syariat Islam, pembentukan partai politik lokal, dan pemberian dana otonomi khusus (Otsus).
“Undang-undang ini lahir dari MoU Helsinki untuk menjaga perdamaian,” kata Tito.
Melalui pembahasan lintas kementerian/lembaga ini, pemerintah mendorong agar ketiga isu strategis tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret, terukur, dan terkoordinasi. Penyelesaian yang komprehensif diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum dan kejelasan kebijakan, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat serta menjaga keberlanjutan perdamaian dan pembangunan di Aceh.
Dalam rapat tersebut, Menko Polkam didampingi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Sesmenko Polkam) Letjen TNI Mochammad Hasan, para Deputi Kemenko Polkam, serta para Staf Khusus dan Staf Ahli Menko Polkam.