DIALEKSIS.COM | Jakarta - Perputaran dana perjudian daring di Indonesia menunjukkan tren penurunan dalam dua tahun terakhir. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi daring mencapai sekitar Rp86,8 triliun hingga semester pertama 2026.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan mengatakan, angka tersebut turun signifikan dibandingkan 2024 yang mencapai sekitar Rp 359,8 triliun dan 2025 sebesar Rp 286,8 triliun.
"Upaya ini terus kami lakukan tidak hanya melalui penindakan terhadap pelaku, tetapi juga melalui akses situs, penelusuran dan pemutusan aliran dana serta sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait memutus rantai perjudian online tersebut," ujar Adex yang dilansir pada Minggu (6/9/2026).
Menurut Adex, penurunan perputaran dana tersebut tidak terlepas dari upaya pemberantasan yang dilakukan secara berkelanjutan. Langkah tersebut mencakup penindakan pelaku, pemutusan akses situs, penelusuran aset, pembekuan rekening, hingga pemutusan sarana pembayaran.
Meski demikian, pemberantasan judi daring menghadapi tantangan karena pelaku terus mengubah modus. Mereka dapat berpindah domain, membuat situs tiruan atau *mirror site*, serta mengubah pola promosi melalui media sosial.
Selain itu, aliran dana juga disamarkan melalui *layering*, rekening nominee, dompet elektronik, dan aset kripto.
Polri mencatat jumlah perkara judi daring yang ditangani juga menurun. Pada 2024 terdapat 1.626 perkara dengan 1.999 tersangka. Jumlah itu turun menjadi 665 perkara dengan 754 tersangka pada 2025.
Sementara hingga September 2026, Polri telah menangani 55 perkara dengan 123 tersangka.
Dalam penelusuran aliran dana, Dittipidsiber Bareskrim Polri menyita sekitar Rp 131,1 miliar dari 353 rekening dan 4.738 dollar AS dari satu rekening. Data tersebut merupakan pemutakhiran hingga 2 September 2026.
Pemberantasan judi daring dilakukan Polri bersama sejumlah kementerian dan lembaga. Dittipidsiber berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk memutus akses situs dan konten judi daring, serta dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana.
Koordinasi juga dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia untuk memutus sarana pembayaran yang digunakan jaringan perjudian daring.
Adex menegaskan, pemberantasan judi daring tidak hanya dilakukan melalui penindakan. Polri juga mengedepankan pencegahan melalui literasi dan edukasi masyarakat agar tidak mudah menjadi sasaran promosi maupun jaringan perjudian daring. [*]

