Beranda / Berita / Aceh / Kejari Aceh Barat Tahan Tiga Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi

Kejari Aceh Barat Tahan Tiga Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi

Selasa, 10 Oktober 2023 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Kendaraan tahanan Kejari Aceh Barat mengangkut sejumlah tersangka diduga penimbun BBM bersubsidi guna ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Senin (9/10/2023). (Foto: ANTARA).


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat langsung menahan tiga tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi jenis biosolar.

Penahanan dilakukan jaksa setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan tiga tersangka dari penyidik Polres Aceh Barat. Ketiga tersangkanya ialah RM, HA, dan BR. “Ketiga tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh,” kata Kepala Kejari Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Senin (9/10/2023).

Dikutip dari Antara ketiga tersangka selama ini menjadi tahanan Polres Aceh Barat yang mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi tersebut. Kejaksaan juga menerima barang bukti berupa satu unit mobil boks yang diduga digunakan untuk membeli BBM biosolar dari sejumlah SPBU di Kabupaten Aceh Barat. Selain itu, ada 1.300 liter BBM biosolar subsidi dan sejumlah barang bukti lainnya.

Berdasarkan keterangan, ketiga tersangka sudah melakukan aksi penimbunan BBM biosolar selama tiga bulan terakhir. Salah satu tersangka bahkan pernah ditahan dalam kasus yang sama sebelumnya. Namun jaksa tidak menyebutkan identitas tersangka yang dimaksud

Siswanto mengatakan ketiga tersangka terancam pidana maksimal kurungan penjara selama enam tahun.

Para tersangka diduga melanggar Pasal 55 UU tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Huruf a KUHPidana.(antara/jpnn)



Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda