Beranda / Liputan Khusus / Dialetika / Menanti Kehadiran UPT Lahan Gambut Aceh

Menanti Kehadiran UPT Lahan Gambut Aceh

Minggu, 15 Oktober 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Keterangan; Ilustrasi lahan gambut. Foto: Istimewa


DIALEKSIS.COM | Dialektika - Untuk menyelamatkan lahan gambut di Aceh diperlukan satu unit khusus untuk mengelola sumber kehidupan ini, agar Aceh tidak “tenggelam”, hilangnya lahan gambut.

Di bumi Pertiwi lahan gambut diperkirakan 20,6 juta hektar atau sekitar 10,8 persen dari luas daratan Indonesia (Subagjo, 1998; Wibowo dan Suyatno, 1998).

Aceh salah satu provinsi di Indonesia yang berada di ujung utara pulau Sumatera dengan luas wilayah kurang lebih 3,4 juta hektar dimana 0,2 juta hektar berupa lahan gambut. (http://incas.menlhk.go.id/id/data/aceh/#source-1)

Melihat keadaan lapangan ini, sudah saatnya Aceh memiliki sebuah unit pelaksana tehnis (UPT) yang mengurus persoalan lahan gambut.Bagaimana sejumlah pendapat dalam menghadirkan UPT lahan gambut di bumi ujung barat Pulau Swarnadwipa ini? Dialeksis.com merangkumnya dalam sebuah laporan.

Lahan Gambut Spesifik

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh telah melakukan sejumlah upaya untuk mendirikan UPTD lahan gambut di Aceh. Aceh saat ini memiliki 300 ribu hektare lebih lahan gambut (data ini perlu dikonkritkan, karena masih ada perbedaan luas) yang berada di beberapa titik mulai dari Kabupaten Aceh Singkil hingga Subulussalam. 

Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam DLHK Aceh, Muhammad Daud dalam keteranganya kepada Dialeksis.com mengatakan, Pemerintah Aceh melalui DLHK telah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG), dokumen tersebut salah satu dasar untuk pengelolaan gambut berkelanjutan. 

“Dokumen itu untuk Aceh sedang pada tahap finalisasi, artinya sudah 2 kali berkoordinasi dan presentasi di Kementerian LHK dan sudah ada beberapa masukan dari ahli dan sedang diperbaharui. Semoga bisa final di tahun ini,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Kamis (12/10/2023). 

Menurut Daud, salah satu output dari dokumen RPPEG tersebut adalah untuk pengelolaan gambut kedepan perlu membentuk kelembagaan khusus, karena gambut Aceh masih termasuk wilayah intervensi Badan Restorasi Gambut dan Manggrove (BRGM). 

“Proses pembentukan UPTD lahan gambut ini kita sudah membentuk kajian akademis dan sudah koordinasi dengan Biro Organisasi Setda Aceh melalui tim Pak Daniel Arca,“ jelasnya. 

Selain itu, kata Daud, kajian RPPEG tersebut juga telah disampaikan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI, dan sudah keluar rekomendasi Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut (DPKG), namun Ditjen Otda masih melihat bahwasanya kewenangan gambut berada di kabupaten kota. 

Namun demikian, sambungnya, pihak DLHK terus melobi Kementerian LHK, termasuk Kemendagri agar mendukung pembentukan UPTD lahan gambut di Aceh. 

Ada di 6 kabupaten kota wilayah gambut di Aceh, namun selama ini dukungan dari daerah belum maksimal. Dari 6 wilayah itu pihaknya baru berkomunikasi dengan 2 kabupaten yakni Aceh Barat dan Nagan Raya. Di wilayah ini menjadi area dokumen perencanaan RPPG. 4 kabupaten lainya juga akan diawali dengan penyusunan RPPG.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, A. Hanan, dalam keterangnya kepada media menjelaskan, kondisi lahan gambut di Aceh secara spesifik berbeda dengan Provinsi lain. Untuk itu perlu ada tata kelola lahan dan penanganan lahan secara khusus.

“Gambut Aceh punya cadangan karbon luar biasa karena mampu menyerap karbon dunia jauh lebih hebat dari hutan,” kata A Hanan, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat 17 Februari 2023.

Menurut Hanan, saat ini lahan Gambut di Aceh ada yang berada dalam kawasan hutan lindung dan hutan produksi dengan luas 1.500 Hektare. Selebihnya ada 90 ribu Hektare lainnya berada di rawa singkil atau margasatwa singkil, Aceh Singkil.

“Namun yang menjadi persoalan kita di Aceh itu ada 244.000 Hektare yang berada di APL (Area Pengguna Lain). Selama ini, masyarakat secara leluasa menggarap lahan gambut untuk pertanian. Pengolahan lahan tersebut, cenderung dilakukan sistem membakar,” jelasnya.

“Itu satu persoalan kita, satu sisi ini dibenarkan karena berada di kawasan APL, di sisi lain masyarakat membersihkan itu dengan cara membakar,” ujar Hanan.

Menurut Hanan, saat ini Pemerintah Aceh terus melakukan pendampingan masyarakat di kawasan lahan gambut dengan dibentuk kelompok desa peduli api. Hal ini bertujuan agar saat lahan terbakar bisa diselesaikan sebelum jadi api lebih besar. Ini bisa dikendalikan siapa saja yang melakukan penggarapan dilahan gambut,” katanya.

DLHK Aceh menurut Hanan juga melakukan deteksi dini dan pembinaan masyarakat tani di sekitar lahan gambut. Selain itu dilakukan pembuatan kanal blocking untuk menjaga ketinggian permukaan air. Saat ini kondisi gambut Aceh masih lumayan bagus dan jadi perhatian, jadi harus terjaga,” sebut Hanan.

Semua Pihak Harus Dilibatkan

Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Ir. Agussabti mengatakan pentingnya keterlibatan lintas sektor dalam menghadirkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lahan gambut di Aceh. 

“Selama ini belum adanya lahan gambut di Aceh karena tidak adanya keterlibatan pihak di luar pemerintah,” ujarnya kepada Dialeksis.com, Minggu (8/10/2023). 

Menurutnya, perlu 2 langkah untuk menciptakan UPT Gambut di Aceh. Pertama langkah advokasi teknik, artinya Aceh perlu meyakinkan bahwa UPT Gambut itu penting, karena berdampak secara pengelolaan teknis termasuk untuk ekonomi. 

Kedua, lanjutnya, perlu langkah politik, yaitu dukungan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah daerah harus melakukan lobi-lobi politik ke Kementerian LHK sehingga UPT itu bisa didirikan. 

Di samping itu, kata Prof Agussabti, tidak hanya peran pemerintah tetapi perlu juga peran LSM, lembaga mitra agar mengadvokasi secara bersama-sama sehingga memang pendirian UPT untuk gambut Aceh layak. 

“Lobi politik kalau hanya Kadis LHK Pak Hanan itu tidak cukup, tetapi anggota DPR RI seperti TA Khalid juga perlu bergerak dan bisa mengadvokasi ke kementerian,” ucapnya. 

Menurutnya, kementerian pasti akan melihat layak atau tidak secara teknis. Selain itu, perlu juga melibatkan perguruan tinggi supaya bisa menyiapkan riset-riset ilmiah soal gambut. 

“Kampus itu selalu mengabdi kepada masyarakat, kalau dipercaya pasti kami siap saja, selama ini kami bermitra baik dengan pemerintah daerah,” sebutnya.

Sementara itu, Koordinator Simpul Pantau Gambut Aceh, Dr. Monalisa S.P., M.Si pihaknya mendorong Pemerintah Aceh agar segera menghadirkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lahan gambut di Aceh.

Menurutnya, dengan adanya UPT Lahan Gambut tentunya akan bermanfaat bagi penyelamatan lahan gambut di Aceh. 

"Kalau memang mau serius dilaksanakan ya harus kita laksanakan sekarang juga dengan memanggil beberapa pihak untuk menyumbangkan sumbangsih pikiran," kata Monalisa kepada media dialeksis.com, Kamis (12/10/2023).

Monalisa menjelaskan bahwa untuk menghadirkan unit pengelola restorasi gambut di Aceh, maka diperlukan kerjasama segenap stakeholder Pemerintah Aceh. Untuk anggaran bisa digunakan dari pemerintah Aceh di sektor dana otsus dalam rangka upaya restorasi gambut di Aceh.

“Bisa juga dimanfaatkan bantuan dari donatur atau NGO dari luar negeri. Kalau mau fokus soal unit pengelola restorasi gambut di Aceh itu dibuat saja sub unit dibawah DLHK Aceh," ujarnya.

Monalisa berharap UPT lahan gambut ini segera terlaksana supaya project program restorasi gambut di Aceh bisa terpantau dan terupgrade dengan baik. Sehingga, masyarakat bisa terbantu dengan adanya penyelamatan lahan gambut di Ace.

“Apalagi jika ada masyarakat yang ingin mengadu, pasti bisa ke UPT dan minta bantuan. Karena saat ini kerja di lahan gambut itu masih masing-masing, belum terkoordinasi. Diharapkan dengan adanya UPT ini bisa terkoordinasi dengan baik," jelasnya.

Dilain sisi, Yayasan Apel Green Aceh yang berbasis di Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Barat mendukung lahirnya Unit Pelaksana Teknis (UPT).

"Kami sangat mendukung dengan adanya UPT Lahan Gambut di Aceh tentunya ini bisa melakukan lebih intens untuk menjaga kawasan gambut," kata Syukur saat diwawancarai oleh media Dialeksis.com, Sabtu (14/10/2023).

Pemerintah Aceh melalui DLHK telah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) dokumen tersebut salah satu dasar untuk pengelolaan gambut berkelanjutan.

Menurut Syukur, Pemerintah Aceh harus lebih perhatian terhadap gambut, karena ini sangat penting untuk masyarakat Aceh. Dirinya berharap dengan adanya UPT Lahan Gambut ini bisa memperkuat status pengawasan lahan gambut.

"Yok sama-sama mari menjaga lahan gambut, kami mendukung.Tapi kalau hanya seremonial tidak usah. Lebih baik dikuatkan di KPH aja untuk menjaga gambut," ujarnya.

Syukur mengatakan bahwa banyak lahan gambut yang berada di kawasan lindung sudah sudah beralih menjadi perkebunan. Pelakunya hingga saat ini, mereka masih berkeliaran dan tidak pernah dipidanakan.

Menurutnya, ini perlu tindakan yang tegas dari pemerintah. Dengan adanya adanya UPT Lahan Gambut, diharapkan akan hadirnya ketegasan bagi perambah hutan di kawasan lindung gambut di Aceh.

"Kita mendukung kebaikan untuk menjaga Rawa Gambut. Jangan sampai tidak ada penerapan di lapangan, hanya seremonial belaka," pungkasnya.

Pemerintah Aceh kini sedang memperjuangkan adanya sebuah UPTD untuk lahan gambut. Publik berharap upaya pemerintah Aceh membuahkan hasil. Hutan Aceh, lahan gambut harus diselematkan dan difungsikan dengan baik dan benar, bukan hanya untuk menyelamatkan lingkungan, namun menjadi sumber ekonomi bagi masyarakat. ** Bahtiar Gayo.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda